Forum Pemberantasan Penebangan Liar Terpadu (Council for tackling illegal logging issue) |
Pedoman Verifikasi Legalitas dan Sustainibilitas Kayu dan Produk Kayu
February 2006 Badan Kehutanan Jepang (Forest Agency of Japan) |
1. Maksud & Tujuan
Penebangan liar (illegal logging) adalah masalah yang sangat serius demi konservasi lingkungan di seluruh negara serta pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Pemerintah Jepang selama ini menangani masalah tersebut dengan prisip tidak menggunakan kayu ilegal. Secara kongkrit telah mewujudkan kerjasama bilateral, regional maupun multilateral dalam penanggulanan penebangan liar, pengembangan teknologi untuk identifikasi kayu ilegal, dan memberikan dukungan kepada sektor swasta dalam pengembangannya, dan sebagainya.
Disamping itu, pertemuan puncak pemimpin negara-negara G8 di Gleneagles, Inggris pada bulan Juli 2005 memutuskan untuk mendukung hasil pertemuan para menteri lingkungan hidup dan pembangunan negara-negara G8 yang telah membuat kesepakatan berupa tindakan kongkrit antara lain : pengadaan barang/jasa pemerintah, pengaturan perdagangan kayu dan produk kayu, bantuan kepada negara produsen kayu dan lain lain. Dan pemerintah Jepang menyatakan akan mengambil langkah-langkah penanggulagan penebangan liar dalam rangka “Inisiatif Jepang terhadap Perubahan Iklim”.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Jepang menetapkan metode-metode untuk verifikasi azas legalitas serta sustainabilitas kayu dan produk kayu, dan memutuskan bahwa dalam pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintah pusat serta lembaga administratif independen dan lembaga terkait lainnya, diwajibkan menggunakan kayu atau produk kayu yang telah terverifikasi legalistas dan sustainabilitasnya dengan merevisi kebijakan pokok mengenai peningkatan pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan berdasarkan Undang-unadng tentang Promosi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Pusat dsb yang Ramah Lingkungan (UU No.100 Tahun 2000).
Pedoman ini merupakan rangkuman hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pemasok/ penyuplai kayu dan produk kayu untuk verifikasi legalitas serta sustainabilitas produk mereka.
2. Definisi
Definisi istilah-istilah dalam pedoman ini, sebagai berikut :
(1) Legalitas
Penebangan terlaksana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan di negara tempat kayu asal.
(2) Sustainibilitas
Kayu dan produk kayu dihasilkan dari hutan yang dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
(3) Sistim Sertifikasi Hutan
Suatu mekanisme untuk penilaian atau sertifikasi yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap manajemen pihak pengelola hutan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kehutanan yang independen.
(4) Sistim Chain of Custody (CoC) atau Sertifikasi Lacak Balak
Sistim penilaian atau sertifikasi yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap pengusaha kayu dan produk kayu atas pengelolaan secara terpisah agar kayu dan produk kayu yang dihasilkan dari hutan yang memiliki sertifikat tidak tercampur dengan yang belum memiliki sertifikat.
(5) Pengelolaan secara Terpisah
Pengelolaan kayu dan produk kayu yang terverifikasi legalitas serta sustainabilitasnya harus dipisahkan dengan kayu dan produk kayu yang belum terverifikasi.
3. Metode Verifikasi
Untuk verifikasi legalitas serta sustainabilitas kayu dan produk kayu terdapat beberapa metode seperti di bawah ini.
(1) Sistim Sertifikasi Hutan dan Sistim Sertifikasi Lacak Balak (CoC)
a. Ringkasan
Pemanfaatan Sistim Sertifikasi Hutan dan Sistim Sertifikasi Lacak Balak (CoC) dimana hutan yang dikelola secara lestari dan berkelanjutan mendapat sertifikat dari pihak ketiga dan kayu dan produk kayu dari hutan tersebut dikelola secara terpisah dengan yang lain, sehingga para konsumen dapat membeli kayu dan produk kayu tersebut secara selektif. (Referensi No. 1)
b. Catatan
Legalitas dan sustainabilitas perlu diverifikasi dengan tanda sertifikasi pada kayu dan produk kayu, penyediaan tanda pembayaran atau penerimaan dan sebagainya yang dikaitkan dengan Sertifikat Lacak Balak (CoC).
(2) Verifikasi oleh Pelaku Usaha dengan Penjaminan dari Asosiasi Pengusaha Perhutanan dan Perkayuan
a. Ringkasan
Asosiasi pengusaha kehutanan dan perkayuan secara spontan menetapkan aturan prilaku (code of conduct) untuk memasok kayu dan produk kayu yang terverifikasi legalitas serta sustainabilitasnya.
Dalam aturan perlu dicantumkan dan diumumkan mekanisme penjaminan atas upaya dan kegiatan anggota asosiasi yang bersangkutan untuk memasok kayu dan produk kayu yang terverifikasi legalitas serta sustainabilitasnya (misalnya sistim pemeriksaan dan sertifikasi terhadap pengelolaan secara terpisah, manajemen dokumen dan surat dan sebagainya), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh anggota dalam pemasokan kayu dan produk kayu.
Secara lebih kongkrit dapat dikatakan bahwa pelaku usaha menerbitkan surat keterangan kepada pihak pemasok kayu dan produk kayu bahwa telah terverifikasi legalitas serta sustainabilitasnya, lagi pula dikelola secara terpisah dengan kayu yang belum diverifikasi. Dengan terbitnya surat keterangan (verifikasi) pada setiap pemasokan, maka akhirnya dapat verifikasi legalitas dan sustainabilitas atas kayu dan produk kayu yang dipasok. (Referensi No. 2)
b. Catatan
(a) Catatan umum
Dalam surat verifikasi legalitas dan sustainabilitas dalam setiap kegiatan, perlu dicantumkan nomor verifikasi yang diberikan oleh asosiasi terkait, selain informasi dasar seperti daftar jenis kayu, volume kayu dan produk kayu yang dipasok dan lain-lain.
(b) Catatan pada tahap penebangan
Pada tahap penebangan, selain (a) catatan umum di atas, dalam surat verifiksi perlu dicantumkan lokasi penebangan kayu bulat dan verifikasi legalitas dan sustainabilitas, seperti di bawah ini.
i. Untuk verifikasi legalitas kayu perlu dicatat bahwa proses penebangannya terlaksana secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kehutanan di negara tempat kayu asal.
ii. Untuk verifikasi sustainabilitas perlu dicatat bahwa kayu bulat yang ditujukan dihasilkan dari hutan yang dikelola secara lestari.
(c) Catatan pada tahap pengolahan dan distribusi
Pada tahap pengolahan dan distribusi, selain (a) catatan umum di atas, dalam surat verifikasi perlu mencantumkan bahwa produk yang dipasok telah terverifikasi legalitas dan sustainabilitasnya, atau pengolahan bahan bakunya telah terverifikasi.
(d) Catatan pada tahap pemasokan akhir
Pada tahap pemasokan akhir, atas tuntutan pembeli dan sebagainya selain (a) catatan umum di atas, dalam verifikasi perlu dicantumkan bahwa kayu dan produk kayu yang dipasok telah terverifikasi legalitas serta sustatinabilitasnya.
(e) Catatan tambahan :
i. Untuk verifikasi legalitas serta sustainabilitas dilaksanakan dengan melengkapi hal-hal yang diperlukan pada surat verifikasi. Selain itu, dapat digunakan surat tanda pemasokan dll dengan mencantumkan hal-hal yang diperlukan sebagai pengganti surat verifikasi.
ii. Bagian pencatatan dari verifikasi dapat dihapuskan apabila melampirkan salinan dokumen yang sudah ada (surat tanda pemasokan dll) dimana tercantum hal-hal yang sama dengan surat verifikasi.
(3) Verifikasi oleh Masing-masing Perusahaan dengan Metode Tersendiri
a. Ringkasan
Perusahaan besar dan sebagainya tidak mengaplikasikan metode (1) atau (2) di atas, tetapi atas inisiatif sendiri memverifikasi legalitas serta sustainibilitasnya dengan mengamati seluruh jenjang distribusi dari tahap penebangan kayu sampai dengan tahap pemasokan produk. (Referensi No. 3)
b. Catatan
Sehubungan dengan legalitas dan sustainabilitas, perlunya kredibilitas yang sama pentingnya dengan verifikasi oleh pelaku usaha dengan mendapatkan penjaminan dari asosiasi pengusaha perhutanan dan perkayuan.
4. Penyimpanan Surat Verifikasi
Pelaku usaha perlu menyimpan surat verifikasi selama jangka waktu tertentu, dan apabila di kemudian hari mendapat tuntutan, bukti verifikasi dari pihak lain diperlukan dengan menunjukkan dokumen dan surat yang terkait.
5. Peninjuau Kembali dan Revisi
Pedoman ini akan ditinjau kembali dalam pertemuan multi-stakeholder (pemangku kepentingan) yang terdiri dari asosiasi pengusaha hutan dan perkayuan, kaum akademi, LSM bidang lingkungan hidup dll dengan membahas dan mempertimbangkan kondisi upaya-upaya pihak terkait dalam pengadaan kayu dan produk kayu oleh pemerintah berdasarkan kebijakan pokok mengenai peningkatan pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan, dan akan direvisi sewaktu –waktu apabila diperlukan.